MediaMerdeka.com – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag), Hilman Latief, menerangkan istilah ‘tendangan tanpa bayangan’ terkait bersama T0 atau pelaksanaan haji tanpa antrean.
Hal itu dia sampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperlihatkan sejumlahnya jumlah jemaah haji T0.
“Terkait tadi Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 yang amat sejumlah. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada temuan BPK terkait bersama T0 yang lalu sempat ada bahasa yang kami catat ‘jurus tendangan tanpa bayangan’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Iya,” sahut Hilman.
“Apa? Jadi kesimpulan waktu itu bagaimana, Pak?” tanya jaksa.
“Temuan BPK itu kan sejumlah, Pak. Dari yang mengawali sedang-sedang sampai yang barangkali serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain. Nah, terkait kuota, lantaran jumlah jemaah yang berangkat itu sejumlah, kita mengharapkan ‘tendangan tanpa bayangan’. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi bagaikan ini,” tutur Hilman.
“Makna ‘jurus tendangan tanpa bayangan’ ini kan Bapak yang menyampaikan. Bapak memaknai itu T0?” cecar jaksa.
“Tidak cuma T0, Pak,” timpal Hilman.
“Apa?” tanya jaksa lagi.
“Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi,” balas Hilman.
Dia menerangkan bahwa temuan BPK terkait sejumlahnya jemaah T0 tersebut terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

