MediaMerdeka.com – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus mantan calon kepala negara 2024, Ganjar Pranowo, menyerahkan tanggapan singkat terkait langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengawali menyidangkan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang didampingi pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum.
Menanggapi bergulirnya persidangan tersebut di MK, Ganjar memilih demi tidak berspekulasi dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Ganjar saat dimintai konfirmasi MediaMerdeka.com, dikutip Kamis (24/9/2026).
Ketika ditanya mengenai alasan persoalan keabsahan status ijazah SLTA Gibran tidak dijadikan bahan perkarakan oleh tim hukumnya pada perselisihan hasil pemilu 2024 lalu—mengingat gugatan pada saat ini baru bergulir hampir dua tahun pascapelantikan—Ganjar menegaskan hal itu sepenuhnya berada di ranah penyelenggara pemilu.
“Kami tidak tahu. Karena KPU yang menjalankan verifikasi/pencatatan,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Ganjar masih belum menyerahkan jawaban terkait pertanyaan apakah dirinya sempat diajak oleh para pemohon demi bergabung dalam pengajuan gugatan yang pada saat ini sedang disidangkan di MK.
Bergulir di MK
Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi mengawali menyidangkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 21 September 2026.
Pemohon mengimbau Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama wakil kepala negara pengganti ke MPR apabila gugatan dikabulkan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (21/9/2026), mengulas pokok permohonan yang diajukan oleh 12 pihak pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, hingga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Fokus utama gugatan ini bukan sekadar validitas ijazah, melainkan pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat proses pencalonan.
Para pemohon, mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Keaparatur negara kementerianan Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti proses penerbitan surat keterangan tersebut yang dinilai terlalu singkat dan diduga tidak disertai dokumen pendukung yang memadai, bagaikan ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan tingkat atas yang sah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

