Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan proses pengalihan kewenangan Pengadilan Pajak ke bawah naungan Mahkamah Agung (MA) yang ditargetkan berlangsung pada akhir 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Marbun menyebutkan bila pihaknya telah menjalankan koordinasi intensif bersama Keaparatur negara kementerianan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Mahkamah Agung mengenai penyiapan regulasi, penataan organisasi dan SDM, hingga integrasi sistem IT.

“Terkait yang ini kami telah lakukan ada tiga hal. Pertama terkait peraturan, sedang dibicarakan nanti ada peraturan yang terkait demi pengalihannya. Kedua terkait organisasi dan SDM, kita telah bicarakan juga bersama keaparatur negara kementerianan terkait, KemenPAN-RB dan MA. Ketiga, kita juga telah bantu dan koordinasikan terkait bersama dukungan IT-nya,” ujar Robert Marbun dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, dikutip Senin (28/9/2026).

Robert menegaskan bahwa pengalihan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui penentuan tenggat waktu dan masa transisi yang terukur.

Selama proses peralihan tersebut, ia menyebut Kemenkeu berkomitmen demi tetap menyerahkan pendampingan penuh mengawali dari aspek hak kepegawaian, penyediaan sarana dan prasarana fisik, hingga dukungan teknis pada sistem teknologi informasi peradilan.

“Jadi nanti akan ada tenggat waktu demi peralihan, jadi enggak langsung, barangkali ada peralihan dan dari Keaparatur negara kementerianan Keuangan tetap akan menolong baik dari segi kepegawaian maupun sarana dan prasarana. Yang terakhir, kami juga kita juga udah bantu dan koordinasikan terkait bersama dukungan IT-nya,” jelas dia.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak wajib dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) teramat lambat 31 Desember 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan untukan dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945.

Oleh lantaran itu berdasarkan permohonan uji materil terhadap UU Pengadilan Pajak yang diajukan ke MK, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan bersama konstitusi. Pasal 5 ayat (2) yang dimaksud merupakan Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan untuk Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Pengadilan Pajak secara struktur organisasi akan berada langsung di bawah pembinaan Mahkamah Agung dan tidak lagi berada di bawah Keaparatur negara kementerianan Keuangan.

Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Keaparatur negara kementerianan Keuangan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *