Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) mengimbau batas perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirumuskan secara jelas.

Kejelasan batas tersebut dinilai penting agar mekanisme perampasan aset tetap menyerahkan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana.

Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, menyebutkan RUU Perampasan Aset akan berhadapan bersama berbagai tindak pidana bermotif ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian untuk negara maupun masyarakat sekitar luas.

“Perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup dan sosial perikanan hingga perdagangan orang dan sejumlah tindak pidana lainnya, bila disederhanakan secara jelas ya, tindak pidana ini bermotif ekonomi yang dimana itu merugikan negara dan masyarakat sekitar luas yang berdampak serius terhadap kepentingan publik,” kata Angela dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Namun, menurut Angela, persoalan utama bukan sekadar sejumlahnya jenis tindak pidana yang dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset. RUU tersebut juga perlu menyerahkan batas yang jelas mengenai tindak pidana, aset yang berkaitan bersama tindak pidana, serta hubungan antara keduanya.

“Tapi menurut kami ini yang teramat penting itu bukan sekedar jumlah dari tindak pidana ya Pak, tapi makin penting itu mengenai batasnya yang wajib jelas, nah jadi di sini yang teramat penting tuh wajib jelas tindak pidananya, wajib jelas juga asetnya yang berkaitan bersama tindak pidananya, dan juga wajib jelas hubungan keduanya,” ujar Angela.

Kejelasan batas tersebut, lanjut Angela, berkaitan langsung bersama perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, terdapat kebarangkalian suatu aset yang berkaitan bersama perkara pidana juga memiliki hubungan bersama pihak lain yang secara sah mempunyai hak atas aset tersebut, namun tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Nah disini lah juga berkaitan bersama pihak ketiga yakni yang beritikad baik dimana yang secara sederhananya ini kami menyaksikan bahwa pihak bagaikan pihak-pihak lain merasa memperoleh atau memiliki hak atas aset dan tidak terlibat dalam tindak pidana-nya,” katanya.

Angela menyerahkan contoh sebuah rumah yang tersangkut perkara pidana, namun pada saat yang sama terdapat anggota keluarga yang secara sah memiliki hak atas rumah tersebut dan tidak mengetahui adanya tindak pidana.

“Nah contoh sederhananya yang dapat kita ambil itu, bagaikan misalnya ada sebuah rumah yang sedang terkait bersama suatu perkara namun ternyata ada anggota keluarganya yang disana yang memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Angela.

Dalam kondisi tersebut, FMLK berpandangan proses hukum terhadap aset tetap dapat berjalan. Namun, pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana wajib diberikan kesempatan demi membuktikan haknya melalui mekanisme hukum.

“Nah dalam kondisi bagaikan ini proses hukum itu tetap wajib berjalan namun pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan demi mengajukan atau menerangkan buktinya di dalam proses hukumnya,” kata Angela.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *