MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengomentari soal perubahan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp 6 juta per hari ke Rp 2.000 per porsi.
Wamenkeu menilai bila kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) ini merupakan untukan dari upaya reformasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya kira kan ini MBG terus menjalankan reform, kan. MBG ini terus menjalankan reform,” katanya dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Ia menyebut, BGN terus menjalankan perbaikan bagaikan menutup dapur MBG (SPPG) bersama fasilitas sanitasi kurang baik ataupun tak memenuhi sertifikasi.
Begitu pula bersama kebijakan baru soal insentif SPPG. Juda menilai bila pembayaran insentif mesti adil.
“Ya masa ya bila 500 (porsi) versus yang satunya 3.000 (porsi), insentifnya sama. Mestinya tidak ya kan?” imbuhnya.
Lebih lanjut Juda menilai bila upaya reformasi ini menandakan BGN mengawali bergerak ke arah yang benar.
“Saya kira we are moving on the right direction. Kita bergerak ke arah yang benar, itulah. Semakin terus perbaikan-perbaikan dilakukan,” jelasnya.
Diketahui BGN mengubah mekanisme pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari semula setiap dapur MBG itu menyambut baik insentif sesejumlah Rp6 juta per hari, kini akan diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang diuntukkan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bila aturan itu mengawali berlaku pada 5 Oktober 2026.
Semasih belumnya, insentif Rp6 juta per hari itu diberikan secara rata ke setiap SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur berbeda.
Namun lalu, berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang diuntukkan kepada penerima manfaat.
“Semasih belumnya masing-masing SPPG menyerahkan layanan MBG bersama jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun memperoleh insentif yang sama yakni Rp6 juta per hari. Itu lalu kami sesuaikan sesuai bersama proporsionalnya, yakni kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan,” kata yang diuntukkan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono di Jakarta Kamis (1/10/2026).
Sudaryono memaparkan bila besaran Rp2.000 tersebut merupakan untukan dari alokasi Rp15.000 demi setiap penerima manfaat.
Rinciannya terdiri atas Rp10.000 demi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 demi operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sementara itu, berdasarkan aturan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 bahwa masing-masing SPPG cuma boleh menyediakan MBG maksimal hingga 3.000 porsi per hari.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan bersama keberlangsungan operasional SPPG.
Sudaryono menegaskan bahwa dapur SPPG cuma memperoleh insentif ketika beroperasi dan menyerahkan layanan MBG.
“Misalnya dapur itu memperoleh suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi berakibat tidak memperoleh insentif,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat lantaran hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak menyerahkan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di sejumlah titik, yang lalu mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam menyerahkan MBG berakibat insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
BGN juga menginginkan perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mengawali dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

