DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan mengumumkan bila restitusi pajak telah dicairkan Pemerintah hingga Rp191,8 triliun per 31 Agustus 2026.

Bagi yang masih belum tahu, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kemakinan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara.

“Sampai 31 Agustus itu telah mencairkan Rp191,8 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (6/10/2026).

Dari total nilai pengembalian kemakinan pembayaran pajak tersebut, pencairan didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai porsi 69,78 persen. Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyumbang porsi terbesar kedua yakni 26,99 persen dari total pengembalian.

Dirjen Pajak menegaskan bahwa pencairan restitusi dilakukan secara transparan dan terukur untuk seluruh tersangka usaha serta Wajib Pajak yang memang memenuhi persyaratan.

“Kami tentukan pemberian restitusi yang betul-betul sesuai bersama yang berhak,” lanjut dia.

Bimo mengimbuhkan, DJP berkomitmen demi menjaga agar proses pengembalian hak Wajib Pajak ini berjalan lancar tanpa mengganggu ketentuan iklim usaha maupun akuntabilitas penerimaan negara.

“Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai bersama ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai bersama yang diamanahkan oleh undang-undang maupun juga diperintahkan oleh pimpinan kami,” tegas Bimo.

Pemerintah-DPR sepakat restitusi pajak diperketat tahun depan

Semasih belumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah memperkuat pengawasan atas pengembalian kemakinan pembayaran pajak (restitusi) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan kini diberikan kewenangan tegas demi menjalankan pemeriksaan khusus hingga joint audit guna mengonfirmasi klaim restitusi pajak benar-benar akuntabel.

Ketentuan tersebut dimuat secara eksplisit dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana dibacakan oleh Koordinator Panja Draf RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah sejumlah waktu lalu.

“Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi, Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang menjalankan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kemakinan pembayaran pajak,” papar Wihadi saat membacakan laporan Panja.

Wihadi merinci, aturan teknis pelaksanaan audit khusus serta tata cara restitusi tersebut nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, pada untukan Penjelasan Pasal 37 ayat (1), DPR dan Pemerintah menyepakati skema kolaboratif dalam proses pemeriksaan restitusi tersebut.

“Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi: Pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui program joint audit. Ayat (2): Cukup jelas,” jelas Wihadi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *