MediaMerdeka.com – Perlindungan untuk pekerja berbasis platform digital dinilai perlu diperkuat, namun pengaturannya dinilai tidak wajib bersama menyamakan status mitra bersama pegawai tetap.
Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute. Sejumlah pihak mendorong agar pekerja platform diatur melalui kerangka khusus di luar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menyebutkan karakter mitra platform berbeda bersama pekerja formal. Mitra dapat menentukan waktu kerja, memilih pekerjaan, hingga memiliki makin dari satu sumber penghasilan.
Karena itu, perlindungan bagaikan jaminan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme pengaduan tetap diperlukan, namun desainnya perlu menyesuaikan karakter pekerjaan platform.
Ekonom Senior Segara Research Institute YB Kadarusman menyebutkan perubahan aturan yang menciptakan biaya kemitraan mendekati hubungan kerja konvensional berpotensi memengaruhi jumlah orang yang dapat memperoleh penghasilan melalui platform.
Dari sisi mitra, Ketua Umum KAJOL Indonesia Firmansyah atau Cang Ite menegaskan bahwa fleksibilitas menjadi alasan utama masyarakat sekitar memilih pekerjaan platform.
“Percuma dilindungi bila akhirnya kerjaannya tidak ada.”
Survei Segara Research Institute terhadap 506 gig worker di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar pada Agustus-September 2026 memperlihatkan 88,1% responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai keunggulan utama. Pada mitra ojek online, angkanya mencapai 95%.
Survei juga menemukan 40,3% gig worker bergabung lantaran tidak memperoleh pekerjaan formal. Angka tersebut mencapai 73,8% pada pengemudi platform.
Di sisi lain, ketidaktentuan pendapatan masih menjadi tantangan. Sesejumlah 71,9% responden mengaku menyikapi persoalan tersebut, bersama 53,4% mitra menyebut sepi order sebagai kendala utama.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyoroti ketentuan regulasi untuk investasi digital. Ia menyebut pendanaan startup Indonesia turun 95% dari US$6,9 miliar pada 2021 menjadi US$355,7 juta pada 2025.
Reporter: Fika Nur Rizki
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

