Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian angkat bicara soal rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Rencana ini dianggap masih belum memiliki dasar regulasi yang jelas.

Juru Bicara Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, pihak pemerintah memiliki ketentuan terkait impor barang dalam keadaan tidak baru. Namun, ketentuan tersebut masih belum secara spesifik mengatur impor KRL bekas.

“Terkait bersama impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang cuma membolehkan impor barang bekas itu cuma demi HS (Harmonized System), tapi itu demi kapal bekas. Untuk KRL masih belum ada,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Karena itu, Febri menegaskan masih belum dapat menyerahkan komentar makin jauh semasih belum terdapat perubahan kebijakan yang mengatur impor KRL bekas.

“Jadi semasih belum ada perubahan pada kebijakan itu, kami masih belum dapat berkomentar,” kata Febri.

Di sisi lain, Kemenperin menegaskan mendukung upaya peningkatan pelayanan transportasi perkeretaapian, terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

“Kemenperin kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga dapat mengoptimalkan mobilitas penduduk demi pertumbuhan ekonomi, ya,” kata Febri.

Terkait kebarangkalian adanya pembicaraan antara PT Industri Kereta Api (INKA) dan Kemenperin mengenai rencana impor KRL bekas tersebut, Febri masih belum menyerahkan ketentuan.

“Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada telah ada permintaan,” ujarnya.

KAI semasih belumnya menyampaikan pengiriman KRL bekas tersebut ditargetkan mengawali dilakukan secara bertahap pada akhir 2026. Jumlah rangkaian yang akan didatangkan masih dikoordinasikan bersama operator KRL di Jepang, termasuk ketersediaan train set dan biaya pengadaan.

Komisi VI DPR RI juga telah menyetujui rencana KAI mengimpor KRL bukan baru dari Jepang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada 23 September 2026 sebagai solusi sementara pemenuhan kebutuhan sarana KRL Jabodetabek.

KAI menyebut kebutuhan tersebut muncul lantaran makin dari 90 train set KRL yang pada saat ini beroperasi akan memasuki masa konservasi secara bertahap pada periode 2026-2034. Pengadaan KRL baru yang telah dilakukan sejak 2024 baru memenuhi seuntukan kebutuhan penggantian rangkaian yang memasuki masa konservasi pada 2026-2027.

Direktur Utama KAI Bobby semasih belumnya menerangkan Jepang dipilih lantaran sistem perkeretaapiannya dinilai sesuai bersama sistem yang digunakan di Indonesia, mengawali dari sistem rel, lebar jalur, kelistrikan hingga Listrik Aliran Atas (LAA).

“Jadi sistem perkeretaapian kita di sini itu cocok bersama sistem perkeretaapian yang ada di Jepang. Kita tidak dapat impor dari tempat yang lain lantaran memang sistemnya berbeda,” ujar Bobby.

Adapun aturan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru pada saat ini diatur melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang telah diubah bersama Permendag Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kelompok barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor serta persyaratan perizinannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *