Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai Rp1.409,0 triliun. Angka tersebut setara bersama 59,8 persen dari target APBN 2026 dan merasakan pertumbuhan sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan aktivitas ekonomi nasional yang terus tumbuh kuat serta didukung oleh optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

“Penerimaan pajak kita terus tumbuh sejalan bersama aktivitas ekonomi yang terus meningkat. Pertumbuhannya ada, transaksinya ada. Permintaan semen, listrik, serta mobil dan motor tumbuh, menandakan gerak ekonomi masyarakat sekitar tetap kuat,” ujar Menkeu Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, dikutip Minggu (27/9/2026).

Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 didorong oleh pertumbuhan di berbagai jenis pajak mengawali dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun khusus hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya merasakan penurunan per Agustus 2026.

Secara rinci, PPh Nonmigas mencatatkan realisasi sebesar Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target, tumbuh 16,6 persen akibat peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi.

Kemudian PPN dan PPnBM menjadi kontributor yang tumbuh pesat hingga 38,9 persen bersama angka realisasi mencapai Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target. Ini ditopang oleh kuatnya konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat sekitar.  

Sementara itu, PPh Migas melonjak sebesar 63,8 persen bersama raihan Rp39,0 triliun atau 70,6 persen dari target, seiring bersama tren kenaikan harga minyak bumi dunia yang mendongkrak pendapatan korporasi migas.

Di sisi lain, kelompok PBB dan Pajak Lainnya terealisasi sebesar Rp56,4 triliun atau 36,8 persen dari target, terkoreksi 15,7 persen lantaran tingginya tingkat kepatuhan SPT di mana pelunasan pajak terutang sejumlah dilakukan melalui mekanisme deposit.  

Selain lantaran faktor ekonomi, Menkeu Suahasil juga menekankan efektivitas Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah dijalankan sejak awal tahun.  

“Coretax itu telah kita jalankan, dan aplikasi Coretax pada tahun 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak pada hari semasih belumnya bulan April, telah memperlihatkan bahwa memiliki dampak. Bahwa para wajib pajak kini tidak perlu mengumpulkan bukti potongnya sendiri-sendiri lagi. Ada di dalam sistem seluruhnya. PPN juga bagaikan itu, ada di dalam sistem seluruhnya. Tentu wajib kita lakukan perbaikan terus-menerus, namun penerapan Coretax telah makin baik kini ini,” jelas Suahasil.

Rincian Kinerja per Jenis Pajak

Berdasarkan jenis pajak, PPN Dalam Negeri (PPN DN) mencatatkan pertumbuhan neto teramat tinggi mencapai 53,9 persen secara tahunan. Realisasi PPN DN terkumpul sebesar Rp314,8 triliun dan menyerahkan kontribusi neto terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni 22,3 persen.

“PPN Dalam Negeri tumbuh tinggi secara kumulatif lantaran termasuk manajemen restitusi di sini,” ungkapnya.

Kemudian PPh Badan menjadi penopang terbesar kedua bersama realisasi Rp243,7 triliun (kontribusi 17,3 persen) dan tumbuh neto 25,5 persen.

“PPh Badan ini tadi kita lihat di depan, migas dan yang lainnya cukup tumbuh tinggi,” kata Menkeu, merujuk pada eskalasi positif di sektor minyak kelapa sawit yang membaik profitabilitasnya seiring kenaikan harga serta penurunan restitusi.

Penerimaan dari PPN Impor juga mencatatkan kinerja positif bersama realisasi Rp259,1 triliun (kontribusi 18,4 persen) dan tumbuh 27,8 persen.

“PPN Impor tumbuh baik dipengaruhi peningkatan harga minyak dan pelemahan kurs,” papar Menkeu.

Untuk PPh 21 yang mencerminkan pajak atas gaji dan upah pekerja, realisasinya mencapai Rp171,5 triliun bersama kontribusi 12,2 persen dan pertumbuhan neto 17,4 persen.

“PPh 21 ini cukup sehat. Gaji dan upah PPh 21 itu moderat. Sistem adsorpsinya bekerja, Coretax bekerja. Peningkatan penghasilan pegawai terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat,” terang Menkeu.

Dukungan fitur prepopulated bukti potong pada sistem Coretax juga mendorong PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh 14,6 persen bersama raihan Rp18,2 triliun.

Adapun PPh 22 Impor terkumpul Rp57,7 triliun (tumbuh 10,5 persen), PPh 26 tercatat Rp62,5 triliun (tumbuh 6,9 persen) berkat intensifikasi penegakan hukum, serta PPh Final terealisasi Rp91,3 triliun (tumbuh 8,3 persen).

Mengenai PPh Final, Suahasil menyampaikan bahwa PPh Final adanya pengalihan sejumlah hak pertambangan (participating interest) di sektor pertambangan migas.

Sementara itu, kelompok pajak Lainnya terkumpul Rp190,1 triliun (kontribusi 13,5 persen) bersama pertumbuhan neto 7,5 persen.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *