Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026, Pengawasan Barang Ilegal Makin Ketat

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginformasikan kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp210,2 triliun, atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka realisasi tersebut setara bersama 62,6 persen dari target APBN.

Menkeu Suahasil menyampaikan bahwa penerimaan dari Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu ini terus memperlihatkan tren pemulihan positif sejak April 2026, setelah sempat terkontraksi pada tiga bulan pertama awal tahun.

“Januari, Februari, Maret masih negatif, tapi mengawali bulan April telah mengawali meningkat pertumbuhannya positif, dan ini merupakan suatu prestasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang kita apresiasi bersama,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, dikutip Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan rincian komponen penerimaan, setoran cukai menjadi penyumbang terbesar bersama angka Rp148,7 triliun atau tumbuh 3,2 persen, yang didorong oleh aktivitas penindakan serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sementara itu, penerimaan bea masuk terkumpul sebesar Rp36,4 triliun atau tumbuh 13,0 persen akibat kenaikan volume impor dan pergerakan kurs.

Adapun bea keluar mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 34,4 persen menjadi Rp25,1 triliun yang dipicu oleh peningkatan harga serta volume ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kinerja penindakan Bea Cukai

Selain berfokus pada penagihan penerimaan negara, Keaparatur negara kementerianan Keuangan menekankan bahwa fungsi pengawasan terhadap barang-barang ilegal di batas wilayah Indonesia berjalan sejajar dan saling melengkapi.

“Berikutnya, tugas dari aparat Bea dan Cukai bukan cuma mengumpulkan penerimaan. Teman-teman di Bea Cukai fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga menjalankan pengawasan atas barang-barang yang ilegal, yang ditransportasikan, maupun barang-barang yang merupakan barang kena cukai. Karena itu, tugas dari mengumpulkan penerimaan senantiasa kita tandem bersama tugas demi pengawasan,” papar Suahasil.

Dalam hal penindakan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mencatat 13.151 kali penindakan atau naik 9,8 persen bersama total barang bukti yang diamankan melonjak 60,2 persen menjadi 1,124 miliar batang rokok ilegal.

Hasil ini juga mencakup penindakan 8,96 juta batang rokok di Tanjung Priok serta penerapan skema ultimum remedium yang menyumbang Rp94,3 miliar ke kas negara.

Untuk pemberantasan narkotika, meski frekuensi penindakan turun 7,9 persen menjadi 1.117 kali, jumlah barang bukti yang disita justru meningkat 11,2 persen hingga mencapai 11,43 ton.

Tangkapan besar yang menonjol di antaranya merupakan pentidak berhasilan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine (sabu) cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.

Tak cuma rokok dan narkotika, tindakan penyelewengan komoditas emas juga menjadi fokus perhatian pihak pemerintah. Hingga 14 September 2026, telah dilakukan 74 kali penindakan upaya penyelundupan emas dan perhiasan tanpa dokumen sah bersama total berat mencapai 334,5 kg.

Rangkaian penindakan di empat bandara saja sukses mengamankan makin dari 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.

“Ini merupakan upaya demi mengangkut sumber daya alam Indonesia ke luar negeri bersama cara yang tidak baik. Jadi ini juga merupakan yang dilakukan oleh teman-teman dari Bea Cukai,” pungkas Suahasil.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *