RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati pengetatan aturan pengelolaan keuangan negara dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam RAPBN 2027, pihak pemerintah wajib mengantongi izin dari DPR RI semasih belum memakai Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) tambahan.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto. Kebijakan ini tertuang dalam draf RUU APBN 2027 meliputi Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 29.

“Pasal 24 setelah ayat (1) ditambahkan 1 ayat yakni ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut, Penggunaan SAL dan/atau penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Wihadi dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah pekan lalu, dikutip Senin (28/9/2026).

Ia juga menyebutkan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur mekanisme perubahan dana SAL serta penambahan penerbitan SBN. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengatur detail persetujuan penggunaan cadangan kas negara tersebut.

“Pasal 29 ayat (1), Penggunaan SAL selain dalam rangka pengelolaan kas sebagai instrumen fiskal wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (2), Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat,” papar Wihadi.

Dalam untukan Penjelasan Pasal 29, instrumen fiskal yang dimaksud mencakup belanja negara, pinjaman, penyertaan modal, pembiayaan proyek, dana bergulir, penjaminan pihak pemerintah, hingga fasilitas pendanaan demi keuntungan pihak lain yang substansinya membiayai program pihak pemerintah.

Adapun kesepakatan syarat ketat pembiayaan anggaran ini merupakan untukan dari hasil final pembahasan RUU APBN 2027 yang telah disetujui secara bulat oleh seluruh 8 fraksi di Banggar DPR RI demi setelah itu disahkan dalam Rapat Paripurna.  

Purbaya disemprot DPR soal dana SAL

Semasih belumnya eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat dicecar anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit terkait pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?” tanya Dolfie pada rapat yang digelar Juli 2026 lalu.

“Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja, Rp100 triliun, Pak,” jawab Purbaya.

Saat ditanya Dolfie apakah pemindahan SAL memerlukan persetujuan DPR, Purbaya mengaku tidak perlu lantaran itu cuma manajemen cash. Ia berkilah bila dana SAL tidak dipakai lantaran sekadar dipindahkan.

“Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana bila ada penempatan, wajib persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 wajib bersama persetujuan DPR,” ujar Dolfie.

Menanggapi itu, Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut. Ia menyebutkan pada 2025 pihak pemerintah sempat berkonsultasi bersama salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL.

“Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi bersama salah satu pimpinan DPR, mereka bilang dapat,” ujar Purbaya.

Namun Dolfie menegaskan persetujuan DPR tidak dapat diperoleh melalui komunikasi bersama anggota secara pribadi. Ia mengimbau Purbaya tidak berbicara secara individu.

“Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?” timpal Dolfie.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *