Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC).

Dalam pemeriksaan tersebut, kapal yang masih memiliki temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan tidak dapat langsung melanjutkan pelayaran.

Kemenhub menegaskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan ditunda sampai seluruh temuan keselamatan diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar.

Pemeriksaan CIC dilaksanakan pada 23-30 September 2026 di delapan pelabuhan, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.

Pemeriksaan tersebut menyasar kapal penumpang dan Ro-Ro, terutama demi mengonfirmasi kesiapan kapal menyikapi potensi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyebutkan pemeriksaan keselamatan wajib mampu menyerahkan gambaran nyata mengenai kesiapan kapal dan awak kapal dalam menyikapi kondisi darurat.

“Keselamatan wajib ditentukan sejak semasih belum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup cuma mengonfirmasi dokumen kapal lengkap, namun juga wajib menyaksikan kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menyikapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Samsuddin menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan wajib ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya.

Setelah perbaikan dilakukan, temuan tersebut wajib kembali diverifikasi semasih belum kapal diperbolehkan melanjutkan pelayaran.

Dengan mekanisme tersebut, SPB menjadi untukan dari proses pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran. Jika masih terdapat temuan yang masih belum diberakhirkan, penerbitan SPB akan ditunda. “Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang telah diketahui namun dibiarkan,” tegas Samsuddin.

Pemeriksaan melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).

Dalam pelaksanaan CIC, Kemenhub memeriksa sejumlah aspek yang berkaitan bersama pencegahan dan penanganan kebakaran.

Pemeriksaan antara lain mencakup dokumen dan sertifikat kapal, kondisi sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, kesiapsiagaan awak kapal, hingga pelaksanaan fire drill.

Kesiapan awak kapal juga menjadi perhatian. Petugas mengonfirmasi awak memahami pemuntukan tugas ketika terjadi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan proses evakuasi penumpang.

“Yang kami lihat bukan cuma apakah peralatan keselamatan tersedia, namun apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara memakainya. Fire drill juga wajib menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelas Samsuddin.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *