MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menepis konsep pembuktian terbalik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, metode tersebut berpotensi mengganggu prinsip peradilan yang berimbang.
Taufik menilai pembuktian keterkaitan aset bersama tindak pidana semestinya tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.
Menurutnya, aset baru semestinya dapat dirampas apabila pengadilan menegaskan terdapat hubungan yang kuat antara aset tersebut bersama tindak pidana tertentu.
Sebaliknya, pembuktian terbalik dapat menciptakan terdakwa wajib membuktikan bahwa aset miliknya tidak berkaitan bersama tindak pidana yang dituduhkan.
“Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu lalu dibalikkan memakai beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (5/10).
Taufik menyebutkan penerapan pembuktian terbalik juga berpotensi menimbulkan ketimpangan antara terdakwa dan negara.
Menurut dia, terdakwa wajib berhadapan bersama negara yang memiliki sumber daya serta kewenangan jauh makin besar. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Ini dapat jadi dianggap seolah-olah bagaikan pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar,” tutur dia.
Ia juga menilai konsep tersebut masih belum sesuai bersama sistem perampasan aset yang selama ini berlaku di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menganut perampasan aset berbasis putusan atau conviction-based forfeiture.
Dalam konsep tersebut, negara berhadapan bersama tersangka tindak pidana, bukan secara langsung melawan barang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur standar pembuktian yang makin jelas, khususnya demi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Ia menyarankan penggunaan standar clear and convincing evidence demi membuktikan adanya keterkaitan antara aset dan tindak pidana.
Menurut Taufik, standar tersebut berada di antara standar pembuktian perkara pidana berupa beyond reasonable doubt dan standar on the balance of probabilities yang umum digunakan dalam perkara perdata.
Dengan standar tersebut, pembuktian diharapkan tidak terlalu membebani aparat penegak hukum, namun juga tidak menciptakan proses perampasan aset menjadi terlalu mudah.
Namun, ia menilai definisi standar clear dan convincing tetap perlu diperjelas dalam aturan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Apa yang dimaksud bersama clear dan apa yang dimaksud bersama convincing, itu lalu menjadi hal yang penting terkait pembuktiannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

