Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung mengaku telah menyiapkan 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi persidangan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan digelar pada Rabu (7/10/2026) esok hari.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan puluhan JPU tersebut seuntukan berasal dari Tim 9 yang menangani penyidikan perkara tersebut.

“Dan Kejaksaan telah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).

“Tim 9 ada sejumlah. Ya kita gabungan, yang jelas sejumlah juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang,” tambahnya.

Anang mengaku, dilibatkannya Tim 9 sebagai jaksa penuntut lantaran mereka dianggap memahami konstruksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami bagaimana konstruksi perkaranya, makanya digabung demi menolong,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebutkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Andi menyebutkan sidang perdana diagendakan bersama pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026) lalu.

Ada tiga terdakwa yang akan disidangkan. Mereka bakal menjalani sidang secara terpisah sesuai bersama perkara masing-masing.

Ketiganya yakni Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara demi tiga terdakwa,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka korupsi dan TPPU, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai untukan dari tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan bersama barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing yang semasih belumnya diserahkan dari Polri kepada Kejagung.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *