Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah bahwa dirinya menyerahkan uang ratusan miliar kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Pak Fuad, ini disampaikan bahwa ada ya terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Saudara Nusron, ya. Tadi saksi telah sampaikan bukan kepada Pak Fuad, bukan kepada Pak Yaqut. Tapi saya ingin dengar langsung, Pak. Apakah ada pemberian uang ratusan miliar melalui Bapak kepada Pak Nusron?” kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

“Sama sekali tidak ada,” jawab Fuad.

Dia mengaku namanya hancur lantaran senantiasa dikaitkan dalam kasus tersebut. Fuad merasa ada suatu keanehan lantaran namanya senantiasa disebut dalam perkara ini. Dia menuding ada pihak yang bekerja sama demi mendiskreditkan namanya.

“Menjadi aneh buat saya, kok saya kerap sekali nama saya disebut. Kalau memang saya sempat mengumpul, cukup dua travel. Karena saya aneh, nama saya hancur sehancur-hancurnya. Saya wajib bilang di pengadilan ini, akibat mereka, mereka yang mengumpulkan dana,” tutur Fuad.

“Saya bila memang dibilang ada, cukup dua travel, cukup lima saja yang sempat, lima orang saja yang sempat menyerahkan duit bersama saya. Cukup dua travel. Jangan sejumlah! Mereka dapat mengumpulkan ratusan. Memang mereka berkomplotan demi mendiskreditkan saya. Itu yang saya dengar,” tambah dia.

Untuk itu, dia mengimbau pengadilan membersihkan namanya yang menurutnya telah hancur lantaran perkara ini. Termakin, Fuad mengklaim telah bekerja sesuai regulasi selama 42 tahun.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan bersama pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
  3. Fee percepatan demi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD70.000.
  7. Dodi Suhada: USD59.500.
  8. Kamal: USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
  12. Anjas Asmara: USD30.000.
  13. Hafidz: USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD7.000.
  17. Farid Aljawi: USD52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD84.500.
  20. Badrussalam: USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD20.000.
  25. Ali Makki: USD19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *