Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Tim Penilai dan Verifikasi Dokumen Pendidikan di Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Taufiq Damarjati membeberkan bahwa pihaknya tidak sempat menyambut baik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan cuma certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Saya mau tanya dulu ke Pak Taufiq. Pak Taufiq, ini berkaitan bersama dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke keaparatur negara kementerianan ketika itu?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026)

“Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia. Terima kasih,” jawab Taufiq.

“Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima Keaparatur negara kementerianan ketika itu merupakan certificate of attendance ya? Tidak ada yang lain?” lanjut Saldi.

“Siap, Yang Mulia, tidak ada,” timpal Taufiq.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan teramat rendah SLTA atau sederajat.

Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil kepala negara pada Pilpres 2024.

Pada sidang semasih belumnya, para pemohon mengimbau agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka demi seluruhnya.

Mereka juga mengimbau agar Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menegaskan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan lantarannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon mengimbau MK demi membatalkan Keputusan KPU yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

MK juga diminta demi memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang demi memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *