MediaMerdeka.com – Pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dinilai perlu dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Badan tersebut dinilai dapat mencegah konflik kepentingan sekaligus menyatukan pengelolaan aset hasil tindak pidana yang selama ini tersebar di sejumlah aparat penegak hukum (APH).
Usulan tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Menurut Fatahillah, kompleksitas kewenangan antara Kejaksaan, KPK dan Kepihak kepolisianan menciptakan pengelolaan aset makin ideal apabila ditangani lembaga khusus yang independen.
“Dalam konteks yang kompleks bagaikan ini, apalagi Kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, bila kita senantiasa membangun badan. Tapi mau tidak mau, demi menyederhanakan dan menciptakan fokus yang makin baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen,” ujar Fatahillah saat pemaparan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Ia menerangkan badan tersebut nantinya dapat bekerja sama bersama seluruh APH dalam proses pemulihan aset. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak berjalan sendiri-sendiri berdasarkan institusi yang menangani perkara.
“Karena dia bekerja sama bersama KPK, bekerja sama bersama Kepihak kepolisianan, dapat bekerja sama bersama Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya,” katanya.
Fatahillah menilai persoalan konflik kepentingan perlu menjadi perhatian lantaran masing-masing lembaga penegak hukum memiliki kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset yang berbeda.
“Kalau misalkan dia di Kejaksaan Agung, KPK tentu juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, dapat mengurus seluruh lembaga penegak hukum,” ujar Fatahillah.
Menurutnya, badan independen tersebut tidak cuma berfungsi mengelola aset yang telah disita. Lembaga itu diharapkan memiliki kewenangan dalam keseluruhan proses pemulihan aset.
“Memang diperlukan lembaga independen lantaran kompleksitas APH di Indonesia ini,” pungkasnya.
Dengan model tersebut, proses pemulihan aset diharapkan dapat dikelola secara terintegrasi, mengawali dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan hingga pengembalian aset.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

