MediaMerdeka.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik akan dalam waktu dekat dimengawalinya persidangan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebutkan persidangan dinilai menjadi langkah terbaik menguji seluruh pembuktian dan konstruksi perkara secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.
“Pak Febrie menyambut baik proses persidangan ini dan akan menjalaninya sebaik-baiknya. Proses persidangan merupakan langkah terbaik demi menguji bukti-bukti dan menciptakan perkara ini makin terang secara hukum,” kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
“Semua akan diuji secara terbuka dan objektif di persidangan,” imbuhnya.
Febri menyebutkan, selama proses hukum berlangsung, Febrie dan keluarganya juga menyambut baik berbagai tuduhan, baik yang berkaitan bersama perkara maupun persoalan lainnya. Salah satunya tuduhan yang mengaitkan Febrie bersama kematian Sutrimo.
Sehingga, tim advokat Febrie menyambut baik penegasan Polda Metro Jaya bahwa kematian Sutrimo tidak ditemukan sebagai tindak pidana.
“Selama ini sejumlah tuduhan yang diterima Pak Febrie dan keluarga, baik terkait perkara maupun tidak. Termasuk dikait-kaitkan bersama kematian almarhum Sutrimo,” ujarnya.
Febri menilai, perkara ini penting demi diuji berdasarkan bukti yang objektif. Sebabnya, tim advokat akan menyikapi persidangan Febrie Adriansyah bersama membuka ruang pengujian terhadap seluruh bukti dan konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum.
“Prinsipnya, Pak Febrie akan menyikapi proses ini secara hukum. Kami menginginkan persidangan menjadi ruang demi menguji seluruh bukti secara saintifik, objektif, dan terbuka berakibat perkara ini dapat dilihat berdasarkan fakta, bukan tuduhan atau spekulasi,” ujar Febri.
Kekinian, Febri mengaku, tim advokat masih menunggu salinan dakwaan bagaikan yang diserah jaksa kepada Pengadilan Tipikor.
“Setelah nanti kami menyambut baik salinan berkas perkara, maka kami akan pelajari seluruh berkas tersebut secara rinci. Sesuai KUHAP, nanti kami akan memperoleh berkas tersebut bagaikan yang diserahkan Kejaksaan ke PN,” jelasnya.
Setelah salinan berkas perkara diterima, pihaknya akan mempelajari demi menyaksikan secara utuh alur pembuktian dalam perkara tersebut.
“Dari pengalaman selama menangani sejumlah perkara, kerapkali ketika dilihat secara rinci sejumlah kelemahan atau alur-alur bukti yang dipaksakan. Nanti akan kami telusuri satu per satu,” tandasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) mendatang.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan, sidang perdana diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

