MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menduga masih belum diperiksanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didikarenakankan masih belum adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya lantaran masih belum ada persetujuan kepala negara demi memeriksa yang bersangkutan,” ujar Chairul Huda kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Chairul, secara materiil dan konstruksi perkara, dugaan keterlibatan Nusron dinilai cukup kuat.
Hal ini mengacu pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, hingga ditemukannya barang bukti uang tunai makin dari Rp106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.
Meski demikian, status Nusron sebagai aparatur negara pembantu kepala negara di Kabinet Merah Putih memerlukan prosedur khusus demi pemeriksaan hukum.
“Faktanya, dugaan saya, sampai bersama pada saat ini persetujuan Presiden demi pemeriksaan Nusron itu masih belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya bersama sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Chairul.
Selain masalah perizinan dari Presiden, Chairul mengimbuhkan bahwa penyidik KPK masih membutuhkan waktu demi menjalankan pendalaman pembuktian materiil.
Salah satu hal yang disorot publik di media massa maupun media sosial merupakan adanya isu dugaan aliran dana korupsi tersebut ke gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
“Di media massa dan media sosial kita kan menyaksikan informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya pada hari semasih belumnya. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait bersama Nusron Wahid atau tokoh yang lain,” beber Chairul.
Dugaan itu, menurut Chairul, memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum makin jauh oleh KPK.
“Bisa jadi KPK sedang menjalankan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu bersama berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi. Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang (TPPU). Itu memerlukan pendalaman makin jauh,” terangnya.
Didesak Mundur demi Kehormatan Pemerintah
Di sisi lain, desakan publik agar Nusron Wahid mengambil langkah politik kian menguat.
Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, mengimbau Nusron demi dalam waktu dekat mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kredibilitas dan kehormatan pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Syahganda menilai Nusron sewajibnya bertindak gentleman tanpa perlu menunggu berakhirnya proses hukum di KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

