MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas 1,5 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga milik anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
“Hari ini penyidik menjalankan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, KPK menduga aset tersebut milik Yayat, namun diatasnamakan Rista Mardiana selaku istrinya.
“Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista),” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, dia menyebutkan KPK meninjau aset tersebut lantaran sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baik Yayat maupun Rista sempat dipanggil KPK demi diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap merupakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menyebutkan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sementara itu Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Selain itu, KPK menduga Sarjan menyerahkan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut bersama menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, masih belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

