Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat, sukses ditidak berhasilkan ole P2 Bea Cukai Entikong dan tim gabungan, Sabtu (26/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 13 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang kurir di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Operasi ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas instansi yang melibatkan KPPBC TMP C Entikong, SGI aparat TNI, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, BAIS aparat TNI, BIN, Polsek Entikong, serta Kodim Sanggau.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula ketika tim gabungan memperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan seorang pria yang diduga mengangkut barang terlarang dari wilayah Malaysia masuk ke Indonesia.

“Pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB tim P2 Bea Cukai Entikong, Pamtas aparat TNI dan SGI melaksanakan patroli pengawasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia di sejumlah sektor,” tulis laporan resmi tim gabungan.

Setelah menjalankan pemantauan, tim sukses mencegat tersangka berinisial Jelemias Susanto (32) yang tengah melintas memakai sepeda motor di area Sungai Kelik, Desa Bantan, sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tas ransel yang dibawa tersangka, petugas menemukan 13 paket mencurigakan yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Setelah diamankan di Pos Dalduk KOTIS, tim menjalankan pemeriksaan intensif. Pengujian memakai Narcotest NIK memperlihatkan, kristal putih di dalam 13 paket tersebut positif merupakan Methamphetamine bersama berat bruto mencapai ±13.398 gram.

Tersangka beserta barang bukti lalu langsung dibawa ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti dan tersangka akan dalam waktu dekat diserahterimakan ke BNNP Kalimantan Barat demi proses hukum makin lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat bersama pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai langkah administratif penegakan hukum, KPPBC TMP C Entikong telah resmi menerbitkan SBP-N-02/KBC.140202/2026 pada tanggal 26 September 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *