Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat membeberkan sesejumlah 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, 68 korporasi telah disegel terkait kasus tersebut.

Jumhur menyebutkan penindakan itu menjadi bukti keseriusan pihak pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap tersangka kejahatan lingkungan.

“Soal karhutla, itu ada 68 korporasi yang telah disegel, lalu ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan,” kata Jumhur dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, penegakan hukum terhadap tersangka kejahatan lingkungan akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada kasus yang telah ditangani pada saat ini.

“Pasti, dan ini akan terus berkembang,” katanya.

Jumhur menegaskan pihak pemerintah tidak boleh lemah dalam menyikapi tersangka perusakan lingkungan. Ia bahkan menyebut pencabutan izin dapat dilakukan terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan.

Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup, lanjut dia, juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi demi memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hukum lingkungan.

“KLH dan Presiden telah menciptakan sejumlah peraturan yang sebentar lagi akan keluar demi mengonfirmasi penegakan hukum kerusakan lingkungan,” katanya.

Jumhur mengimbuhkan, kewajiban tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga wajib bertanggung jawab memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.

“Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi wajib memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat sekitar yang mengotori sungai dan sebagainya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *