Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang perkara gugatan kelayakan pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Seoharto melalui Keppres 116/TK/2025 terus bergulir.

Saat ini, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) tengah berjuang membatalkan keputusan melalui gugatan mereka ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu terigester bersama nomor 151/G/PTUN.JK dan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi lanjutan di PTUN Jakarta pada Senin, (28/9/2026).

Pada sidang tersebut, Gemas juga menghadirkan dua saksi, Ita Fatia Nadia dan Usman Hamid, yang terlibat langsung dalam menangani para pihak korban kekerasan rezim tangan besi Soeharto.

Tim kuasa hukum Gemas, Jane Rosalina menyebutkan Ita dihadirkan mengingat rekam jejaknya sebagai Tim Pengkajian Dokumen Pelanggaran Berat HAM Soeharto dan Gugus Tugas 1965 Komnas Perempuan.

“Kesaksian Fatia Nadia dihadirkan demi menerangkan bukti keterlibatan Soeharto dalam 10 Pelanggaran HAM yang Berat di masa kepemimpinannya membuktikan kedudukan hukum dan kerugian para penggugat individu, serta membeberkan bagaimana pola-pola kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, hingga bagaimana seksualitas wanita dirusak begitu keji,” kata Jane kepada MediaMerdeka.com pada Senin (28/9/2026).

Di muka persidangan, Ita menjabarkan alur komando dalam operasi pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh memiliki hubungan bersama Partai Komunis Indonesia.

Dalam penjabarannya, Ita menduga alur komando bermuara kepada Soeharto selaku pimpinan militer tertinggi saat itu. Bahkan, perintah itu diduga terus berlanjut sampai dirinya dilantik menjadi kepala negara pada 1967.

“Kami menjalankan penyisiran dokumen-dokumen yang menjadi basis dari dilakukannya kekerasan secara sistematis berupa berbagai keputusan yang lahir dari kepala negara, lalu teramat sejumlah dari Pangkopkamtib juga atas usulan Soeharto. Jadi dari Soeharto, lalu ke Pangkopkamtib, lalu ke Pangdam-pangdam di seluruh Indonesia”, jelas Ita kepada majelis hakim.

Adapun kesaksian Usman Hamid diperlukan sebagai mantan Koordinator Komisi demi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang kerap mendampingi para pihak korban kekerasan.

Kepada majelis hakim, Usman memaparkan hasil risetnya sat itu yang berisikan rentetan dugaan pelanggaran HAM oleh pihak pemerintahan jenderal bintang lima tersebut.

“Kami menjalankan riset bahwa rezim Soeharto sejumlah sekali memproduksi berbagai kejahatan, pelanggaran HAM hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peristiwa-peristiwa yang kami selidiki saat itu, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan sampai bersama pemerkosaan,” bebernya.

Kehadiran Saksi Jadi Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan

Jane mengimbuhkan, keterangan para saksi di atas sewajibnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim demi membatalkan gelar pahlawan Soeharto.

“Gemas memandang bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Nomor Urut 2 atas nama almarhum Jenderal Besar aparat TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, masih patut diuji secara hukum dalam perkara ini,” kata Wakil Koordinator KontraS ini.

Karena itu, koalisi akan konsisten demi mengimbau majelis hakim demi mengimbau hakim mengabulkan gugatan mereka. Selain itu, mereka mengimbau Presiden Prabowo Subianto demi ikut membatalkan pemberian gelar kepada mantan mertuanya tersebut. (Reporter: Alif Bintang)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *