Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Selain 4 tersangka perorangan, penyidik juga menetapkan satu tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, semasih belum menjalankan penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan serangkaian penyidikan.

Rangkaian tersebut berupa pemeriksaan sesejumlah 116 orang saksi, dan 3 ahli dalam perkara ini.

Selain itu, penyidik juga telah menjalankan penggeledahan, dan menjalankan penyitaan dokumen sesejumlah 143 dokumen.

Penggeledahan tersebut, lanjut Anang, tersebut telah memperoleh persetujuan dari pengadilan.

“Penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, di Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (25/9/2026).

Anang menerangkan, perkara ini bermula ketika PT CNI yang yang memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum menjalankan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO.

Bahwa dalam menjalankan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum mengimbau NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari demi menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.

Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen demi menjalankan ekspor nikel.

Setelahnya, korporasi tersebut mengimbau pihak Keaparatur negara kementerianan ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

“Kemudian MT selaku Sekjen Keaparatur negara kementerianan ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Keaparatur negara kementerianan ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI, padahal masih belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” jelasnya.

Sebabnya, akibat masih belum memiliki RKAB, sementara itu rekomendasi izin ekspornya telah terbit.

Kemudian PT CNI mengimbau MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu agar tidak menjalankan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB, berakibat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Akibat perbuatan ini, diduga negara merasakan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *