Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.57 WIB dan keluar sekira pukul 18.14 WIB. Dengan begitu, dia menjalani pemeriksaan selama kurang makin 8 jam.

Dia mengaku menghadiri pemeriksaan pada pada hari ini demi menyampaikan keterangan yang diminta penyidik berdasarkan informasi yang dia ketahui.

“Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK. Saya ucapkan terima kasih,” kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan terkait mekanisme penentuan opini di BPK.

Sebab, dia menerangkan bahwa dalam konstruksi perkara ini, ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang lalu berujung pada dugaan pengubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya, termasuk juga bagaimana kaitannya bersama pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.

“Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK. Semuanya masih terus didalami oleh penyidik demi melengkapi pemberkasan perkara, penyidikan perkara ini,” tandas dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat bersama pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak 10 sampai bersama 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *