MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan penting terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah, Tbk, Bangka Belitung.

Dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, MA menegaskan bahwa komponen kerugian lingkungan senilai kurang makin Rp271 triliun tidak tepat apabila dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Semasih belumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menjalankan audit dan menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp300 triliun.

Namun, majelis hakim MA menilai bahwa pertimbangan judex facti yang memakai dasar hasil audit BPKP tersebut tidak relevan dalam konteks hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, total angka Rp300 triliun tersebut sebenarnya teruntuk ke dalam sejumlah komponen.

Komponen pertama merupakan kemakinan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah bersama smelter swasta.

Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak melalui studi kelayakan yang memadai, bersama total nilai mencapai sekitar Rp28 triliun.

Di sisi lain, komponen terbesar dalam angka yang disodorkan semasih belumnya merupakan kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.

Angka ini mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.

MA menegaskan bahwa meskipun kerusakan lingkungan tersebut nyata, nilainya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam delik korupsi.

MA menyerahkan argumentasi hukum bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, berakibat penentuan kerugian keuangan negara wajib berlandaskan pada uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang sewajibnya diperoleh negara.

Kedua hal tersebut wajib dapat diperhitungkan secara tentu dan nyata secara finansial.

Terkait kerusakan ekologi, MA berpendapat bahwa kerugian tersebut memang dapat dihitung oleh ahli, namun secara hukum tunduk pada rezim yang berbeda.

Kerugian keuangan negara berada di bawah payung hukum tindak pidana korupsi bersama kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kerugian lingkungan hidup diatur dalam rezim hukum lingkungan yang penegakannya dapat dilakukan melalui jalur pidana atau perdata di pengadilan negeri umum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *