MediaMerdeka.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik curang dalam perdagangan pangan yang dinilai telah merugikan masyarakat sekitar dalam skala besar. Ia menyebut total kerugian rakyat akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp100 triliun.
Amran menyebut persoalan utamanya bukan sekadar perbedaan harga ataupun penggunaan label premium pada produk pangan, melainkan hilangnya hak masyarakat sekitar demi memperoleh pangan berkualitas bersama harga yang layak.
“Sewajibnya harganya Rp8.000 tapi dijual Rp17 ribu, dan itu ditulis di situ premium. Menurut kamu benar apa salah? Ini jangan pengalihan isu. Substansinya merupakan total kerugian bukan itu Rp2 triliun. Semuanya merupakan Rp100 triliun kerugian rakyat, mengambil hak rakyat,” ujar Amran kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, negara berkewajiban mengonfirmasi seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, serta menyerahkan informasi yang benar kepada masyarakat sekitar. Karena itu, praktik yang memanfaatkan label atau klaim tertentu demi meraup keuntungan bermakinan tidak dapat dibiarkan.
Amran mencontohkan program beras fortifikasi yang sejatinya dirancang pihak pemerintah demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekitar melalui penambahan vitamin dan mineral. Namun, menurutnya, nilai tambah tersebut wajib dibarengi bersama mutu produk yang sesuai standar dan harga yang masuk akal.
“Substansi persoalannya merupakan perlindungan masyarakat sekitar. Jangan sampai ada produk yang dipasarkan tidak sesuai bersama kualitas sebenarnya, namun dijual bersama harga yang jauh makin tinggi. Itu merugikan konsumen dan menghilangkan hak rakyat demi memperoleh pangan yang berkualitas bersama harga yang wajar,” kata Amran.
Ia menyebut pihak pemerintah akan memperketat pengawasan mutu pangan bersama keaparatur negara kementerianan, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan agar seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, serta tidak menyesatkan konsumen.
Amran juga mengingatkan tersangka usaha demi menjalankan bisnis secara jujur dan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat cuma dapat tercipta apabila kepentingan masyarakat sekitar ditempatkan di atas keuntungan sesaat.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan bersama cara mengorbankan masyarakat sekitar. Negara wajib hadir mengonfirmasi setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat sekitar memiliki mutu yang sesuai dan dipasarkan secara jujur,” pungkas Amran.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

