Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Lodewyk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, sidang ditunda lantaran kelengkapan legal standing para pihak masih perlu diperiksa.

Hakim tunggal M Firman Akbar menyebutkan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (13/8/2026) bersama agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing.

“Sidang kita tunda esok hari hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026, agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Firman menerangkan, apabila kelengkapan legal standing telah terpenuhi, persidangan akan dilanjutkan bersama pembacaan permohonan praperadilan.

Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan atau court calendar demi memasuki tahap pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

“Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court calendar demi pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang berakhir,” ujarnya.

Praperadilan Kedua
Ini merupakan kali kedua Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola MBG.

Semasih belumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut lantaran lokasi tindakan upaya paksa dalam perkara berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

“Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyebut tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara tersebut dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

“Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Berdasarkan asas kompetensi relatif dalam KUHAP, hakim menegaskan PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.

“Menimbang bahwa bersama demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pengadilan yang berwenang secara relatif demi memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *