Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan mengungkap secara lengkap peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji pada, Selasa (11/8/2026) esok hari.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara, rangkaian peristiwa, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan serta fakta dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Ia menerangkan, jaksa akan menguraikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak, hingga mekanisme dugaan perbuatan korupsi tersebut.

“Termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang lalu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Budi juga menyebut dakwaan tersebut akan mengungkap dugaan aliran uang yang ditemukan selama proses penyidikan, serta pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa sesuai peran dan dugaan perbuatannya.

Meski demikian, seluruh konstruksi perkara yang disusun KPK nantinya tetap akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian.

“Karena itu, KPK mengajak masyarakat sekitar demi terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ujarnya.

Ditahan KPK

Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 semasih belumnya telah mengangkut sejumlah pihak ke meja hijau. Gus Yaqut menjadi salah satu tersangka yang ditahan KPK dalam perkara tersebut.

KPK menahan mantan Menteri Agama itu pada 12 Maret 2026 demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Setelah itu, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Keempat terdakwa tersebut kini bersiap menjalani sidang perdana bersama agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang itu akan menjadi momentum pertama untuk publik demi menyaksikan secara rinci konstruksi perkara yang selama ini dibangun KPK, termasuk dugaan peran Gus Yaqut dan para terdakwa lain dalam kasus pemuntukan kuota serta penyelenggaraan haji.

Dalam perkara ini, KPK semasih belumnya menjerat para tersangka bersama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *