MediaMerdeka.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu terus dikembangkan.
Menurut dia, penyidik Kejagung perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh demi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Yudi menyebutkan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.
“Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas demi membongkar siapa-siapa saja para tersangkanya,” ujar Yudi.
Menurut dia, penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Ia juga menyinggung temuan penyidik berupa uang tunai senilai makin dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan bersama berat sekitar 74 kilogram.
Menurut Yudi, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri makin jauh.
“Korupsi tidak dapat dilakukan sendirian atau cuma sedikit orang lantaran terkait bersama tata kelola dan suatu proses,” katanya.
Yudi mengimbuhkan, meski salah satu tersangka, yakni FA, telah mengajukan gugatan praperadilan, langkah tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurut dia, proses praperadilan tidak sewajibnya menghentikan upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti.
Ia menginginkan tim penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif, sekaligus mengembangkan perkara ke berbagai arah (pengembangan ke atas, ke bawah, dan ke samping) demi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun telah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup,” ujar Yudi.
Menurut dia, pengawalan publik melalui diskusi, seminar, maupun forum serupa diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi dan mendukung proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mengawali dari perwakilan kalangan akademisi, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat sekitar umum.
Diskusi tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

