Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menyebutkan temuan tersebut menjadi dasar untuk pihaknya demi mengajukan dua gugatan praperadilan.

“Kami telah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, yakni sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Firman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Firman menerangkan, sembilan kejanggalan tersebut diperoleh melalui analisis hukum yang dilakukan secara mendalam dan penuh kehati-hatian. Menurutnya, langkah hukum tidak boleh diambil secara tergesa-gesa lantaran berpotensi mengabaikan hak-hak tersangka.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak cuma akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka. Lebih buruk lagi, hal tersebut dapat menjadi indikasi penegakan hukum yang dipaksakan,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan hukum. Salah satunya merupakan dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, yakni asas yang mengutamakan penerapan aturan hukum yang teramat menguntungkan untuk tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, Firman juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang menurutnya masih belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Tim hukum juga mempersoalkan tidak dijelaskannya secara rinci predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU, serta tidak diuraikannya secara spesifik kedudukan Febrie sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

“Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” katanya.

Tim advokat juga mempertanyakan dugaan adanya dua kali penetapan tersangka demi tindak pidana yang sama, kewenangan aparatur negara yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan demi diuji di pengadilan, maka sewajibnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujar Firman.

Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, tim kuasa hukum juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya terkait proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, mekanisme supervisi Kortastipidkor, hingga pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya.

Menurut Firman, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sementara penetapan tersangka dinilai masih belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Permohonan pertama ditujukan demi menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara permohonan kedua akan menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah lantaran ini juga untukan dari strategi yang dibarangkalikan dalam hukum acara pidana,” kata Firman.

Diketahui, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah terdiri atas sejumlah pengacara, di antaranya Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi.
 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *