KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, penyidik mendalami mekanisme penentuan jalur hijau dan jalur merah yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Umar Khayam, serta Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi.

“Keterangan-keterangan dari para saksi ini lalu demi saling mengkonfirmasi, saling melengkapi terkait bersama mekanisme di lapangan soal importasi barang ya, yang dilakukan ya terkait bersama pengaturan jalur hijau, jalur merah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

KPK semasih belumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengembangan dilakukan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan perkara tersebut berkaitan bersama aliran dana sekitar Rp91 miliar yang diduga berasal dari korporasi importir PT Blueray Cargo.

Dana itu diduga digunakan demi menyuap sejumlah aparatur negara Bea Cukai dan pihak lain demi memuluskan proses impor barang.

Dalam salah satu sprindik baru tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa terpidana kasus suap Bea Cukai sekaligus bos PT Blueray Cargo, John Field.

Pemeriksaan dilakukan demi mendalami dugaan keterlibatan Gatot Heroe Hernanda dalam perkara pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *