MediaMerdeka.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengaku siap menyikapi perlawanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim hukum Febrie berencana menjalankan perlawanan melalui sidang praperadilan atas tindakan hukum terhadap Febrie yang pada awalnya ditangani Tim Penyidik Gabungan Polri, semasih belum lalu dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kortastipidkor Polri siap menyikapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Namun, Yusuf enggan berkomentar terkait materi gugatan yang bakal dilayangkan kubu Febrie. Sebab, secara normatif gugatan praperadilan merupakan upaya hukum apabila pihak tersangka merasa ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdapat batasan mengenai pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, bagaikan tersangka dan keluarganya, pihak korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperdemikan untuk orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan semasih belumnya, Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya bakal melayangkan dua permohonan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya.
Rencana gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung.
“Permohonan pertama terkait bersama upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Permohonan kedua, lanjut Firman, demi menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait bersama upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepihak kepolisianan,” ujarnya.
Terkait pemisahan gugatan praperadilan tersebut, Firman menerangkan hal itu merupakan strategi pembelaan dari timnya. Sebab, perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Menurutnya, terdapat total sembilan kejanggalan yang akan diuji.
“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah lantaran ini juga untukan dari strategi yang dibarangkalikan dalam hukum acara pidana lantaran alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah semasih belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Semasih belum ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Febrie di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Meski sempat mengakui rumah tersebut miliknya, Febrie menegaskan harta yang berada di rumah tersebut bukan miliknya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

