Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah diberhentikan sebagai jaksa, buntut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan pemberhentian tersebut dilakukan sementara hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Benar, pada saat ini FA telah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang saat dihubungi awak media, Selasa (4/8/2026).

Pemberhentian tersebut, kata Anang, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemberhentian sementara terhadap Febrie, lanjut dia, berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Per 31 Juli 2026,” jelasnya.

Semasih belumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menyebutkan pada saat ini Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah mengusulkan pemberhentian sementara status Febrie sebagai jaksa aktif.

Kabar itu disampaikan dalam keterangan resmi Komisi Kejaksaan (Komjak) setelah pihaknya menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung.

“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” kata Nurokhman, Selasa.

Tim 9, kata Nurokhman, juga telah menyerahkan surat usulan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menjalankan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *