Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kortastipidkor Polri siap menyikapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, langkah hukum melalui praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kortastipidkor Polri siap menyikapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan cuma dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, bagaikan tersangka beserta keluarganya, pihak korban beserta keluarganya, maupun kuasa hukum yang mewakili.

Pernyataan tersebut merespons rencana Febrie yang akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, semasih belumnya menegaskan gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung demi menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung.

Sementara gugatan kedua akan diajukan terhadap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Permohonan itu akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU, sekaligus mempersoalkan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik semasih belum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Firman menyebutkan kedua permohonan diajukan secara terpisah lantaran objek yang diuji berbeda berakibat memerlukan dasar pengujian yang berbeda pula.

Tersangka TPPU

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Kejagung menduga perkara TPPU tersebut berkaitan bersama temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang semasih belumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, semasih belum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *