Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah pusat menepis rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mengawali mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh membebani industri otomotif nasional yang pada saat ini sedang didorong menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebutkan semangat pihak pemerintah pada saat ini masih berfokus pada pemberian berbagai kemudahan untuk dunia usaha, termasuk industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

“Kalau kita pada hari ini pihak pemerintah semangatnya merupakan memberi kemudahan demi industri. Makanya bukan cuma pihak pemerintah pusat, pihak pemerintah daerah pun juga kita imbau menyerahkan kemudahan,” kata Faisol Riza di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (4/8/2026).

Menurut Faisol, rencana pengenaan pajak kendaraan listrik oleh Pemprov DKI masih sebatas wacana berakibat masih terbuka ruang demi mencari formulasi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan industri.

“Kami minta supaya dicarikan jalan yang terbaik buat kita seluruh masyarakat sekitar. Dan kami yakin Pemda DKI akan dapat mencarikan jalan keluar terbaik buat industri,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak pemerintah siap mencarikan solusi apabila nantinya muncul keberatan dari tersangka industri terhadap kebijakan tersebut. Salah satu perhatian utama pihak pemerintah merupakan mengonfirmasi kebijakan perpajakan tidak menambah beban untuk industri yang sedang berinvestasi dan memperluas produksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Kalau misalnya ada keberatan-keberatan dalam waktu dekat kita carikan jalan keluar, misalnya soal pajak, demi tidak memberatkan beban industri,” ucap Faisol.

Meski demikian, hingga pada saat ini Kemenperin mengaku masih belum menyambut baik laporan ataupun keluhan resmi dari tersangka industri otomotif terkait rencana kebijakan tersebut.

Semasih belumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan mengawali mengenakan PKB terhadap kendaraan listrik secara bertahap pada pada tahun ini sebagai untukan dari evaluasi APBD Semester I 2026.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali menyebutkan kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif selama sejumlah tahun terakhir berakibat dinilai telah waktunya mengawali dikenakan pajak bersama tarif yang tetap makin rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Dalam skema yang tengah dikaji, kendaraan listrik bersama harga di bawah Rp150 juta akan tetap dibebaskan dari PKB. Kendaraan bersama harga Rp150 juta hingga Rp400 juta direncanakan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal, sementara itu kendaraan listrik kategori premium dapat dikenakan sekitar 75 persen dari tarif yang berlaku.

Firdaus menegaskan kebijakan tersebut tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan rendah emisi lantaran tarifnya masih makin murah dibanding kendaraan konvensional.

Menurutnya, usulan tersebut juga dilatarbelakangi tingginya jumlah kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai makin dari 60 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, pembebasan PKB selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov DKI.

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, Firdaus menilai pajak kendaraan juga memiliki fungsi sebagai instrumen demi mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Ibu Kota yang telah amat padat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *