KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan masih terus berjalan.

Penegasan ini disampaikan setelah genap satu tahun sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik masih aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti demi menuntaskan perkara tersebut.

“Kami tentukan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, sejumlah saksi telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan menyerahkan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Budi menerangkan, penyidikan tidak cuma berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi, namun juga menelusuri aliran dana yang diduga telah dicuci melalui berbagai bentuk aset dan usaha.

“Karena memang konstruksi perkara terkait bersama CSR BI ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya,” tutur Budi.

Dalam proses tersebut, KPK telah menjalankan sejumlah penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, mengawali dari dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan bersama perkara.

Menurut Budi, penyitaan juga menyasar aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga usaha showroom yang diduga menjadi tempat pengalihan hasil tindak pidana.

“Itu seluruhnya kami lakukan penyitaan, tidak cuma demi proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK pada Agustus 2025.

Satori merupakan politikus Partai NasDem, sementara itu Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra.

KPK menduga keduanya menyambut baik gratifikasi yang berkaitan bersama penyaluran dana CSR, lalu menyamarkan hasil dugaan tindak pidana tersebut melalui berbagai aset.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat bersama pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti semasih belum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *