MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pengajuan praperadilan dilakukan demi menguji keabsahan proses penegakan hukum, bukan sebagai upaya menghindari penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebutkan praperadilan bertujuan mengonfirmasi seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law berakibat hak-hak setiap masyarakat sekitar negara tetap terlindungi.
“Jangan sampai lalu proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum berakibat hak-hak orang terabaikan,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, kliennya tetap menghormati seluruh kewenangan aparat penegak hukum, baik yang telah dilakukan maupun yang masih akan berjalan.
“Baik yang telah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang menyerahkan hak demi menguji prosesnya di pengadilan,” ucapnya.
Menurut Febri, setelah permohonan praperadilan diajukan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap proses tersebut kepada majelis hakim.
Semasih belumnya, tim kuasa hukum Febrie menegaskan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menerangkan permohonan pertama ditujukan demi menguji upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU, termasuk penahanan terhadap kliennya.
Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

