MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengimbuhkan bahwa selain itu pihaknya juga telah memberhentikan sementara status aparatur sipil negara (ASN) Febrie.
“Status ASN-nya diberhentikan sementara,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Anang mengonfirmasi bahwa pada saat ini Febrie tidak memiliki kewenangan apa pun sebagai jaksa mengingat statusnya tersebut.
Kendati demikian, lanjut Anang, Febrie masih menyambut baik separuh dari gaji pokoknya sebagai ASN.
“Tunjangan enggak dapat ya. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.
Anang semasih belumnya menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah telah tidak lagi berstatus sebagai jaksa setelah diberhentikan sementara menyusul perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terhitung sejak 31 Juli 2026.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada saat ini sedang mengusut dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU PT Asabri.
Kejagung juga kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU demi mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Dari empat Sprindik yang diterbitkan Kejagung, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Selain itu, ada satu tersangka lain, yakni advokat Don Ritto, yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, dalam tiga Sprindik lainnya, status Don Ritto masih sebagai saksi.
Sedangkan Nurman Herin sejauh ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan bersama Febrie.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

