MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyoroti perbedaan perlakuan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nadiem mengaku langsung diborgol, dipakaikan rompi tahanan, bahkan tidak diberi kesempatan menyerahkan keterangan kepada media ketika pertama kali ditahan.
“Kami yang merasakan proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” ucap Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nadiem, perlakuan tersebut berbeda bersama yang diterima Febrie. Ia mengklaim saat dirinya ditahan masih belum ada bukti nyata maupun aliran dana yang sukses dibuktikan penyidik.
Tak cuma diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Nadiem juga mengaku langsung dibawa ke tahanan tanpa diperbolehkan melayani wawancara cegat atau doorstep bersama wartawan.
Karena itu, ia menilai masyarakat sekitar kini dapat menyaksikan adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
“Melihat hal yang terjadi pada Febrie, masyarakat sekitar dapat mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika berakibat diharapkan ke depannya terdapat keadilan,” ujarnya.
Vonis 10 Tahun Penjara
Semasih belumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti menjalankan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang tersebut dinilai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang seuntukan besar sumber dananya berasal dari investasi Google.
Majelis hakim juga menegaskan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai bersama perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pihak pemerintah.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah makin dulu divonis dalam persidangan terpisah. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.
Saat ini, Nadiem masih berupaya membatalkan vonis tersebut melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

