MediaMerdeka.com – Bareskrim Polri membongkar delapan lokasi yang dijadikan sarang judi online (judol) jaringan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebutkan, sesejumlah sembilan tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
“Pelaku mengoperasikan situs ataupun web judi online bersama nama Wujangbet. Dimana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman diketahui servernya berada di Kamboja,” kata Wira, di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Wira menuturkan, dalam modusnya para tersangka memakai pulsa sebagai perantara jual-beli deposit kepada para pemain. Para tersangka menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai sarana deposit demi pada pemain.
Wira menyebutkan, semasih belum menjalankan permainan, para pemain wajib mengirimkan pulsa ke nomor yang disediakan dan dikumpulkan admin di Kamboja. Setelahnya, pulsa tersebut dijual kembali melalui jaringan agen di Indonesia.
“Perlu kami garis bawahi bahwa ini merupakan merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online,” jelas Wira.
Setelahnya, pulsa itu dapat dikonversi menjadi rupiah melalui agen atau distributor di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Penyidik mendapati adanya harga pembelian pulsa jauh di bawah tarif provider di Indonesia
“Terhadap para tersangka ini telah menjalankan transaksi kurang makin sebesar Rp890 miliar makin. Jadi ini merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online,” katanya.
Peran Tersangka
Wira merinci dari sembilan tersangka yang ditangkap oleh petugas, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari yang menyediakan rekening hingga penampung pembelian pulsa demi aktivasi judi online.
Tersangka AI bertugas menyediakan rekening atas nama orang lain dibeli dari pemilik rekening. Nantinya, rekening itu demi menampung transaksi.
“AI juga menyediakan rekening yang digunakan sebagai withdraw sarana demi memuntukakn hadiah atau memuntukkan keuntungan daripada para pemain,” ujar Wira.
Selanjutnya, tersangka C berperan mengendalikan rekening penampungan atas nama FN yang terhubung bersama tersangka lain yang bertugas sebagai admin transfer pulsa.
Lalu LS selaku admin transfer pulsa. Ia juga yang memuntukkan nomor telepon demi menampung pulsa yang dikirim admin.
LS lalu menjadi pihak yang menjalankan pembayaran kepada admin judi online yang berada di Kamboja. Peran itu juga dilakukan tersangka KS.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

