Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak demi tidak mengintervensi atau mengintimidasi saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Peringatan itu disampaikan KPK menyusul dugaan intimidasi dan aksi massa terhadap pengelola Wisma Atlet Pademangan yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keselamatan dan keamanan saksi wajib dijamin agar proses penyidikan berjalan tanpa tekanan.

“Terkait bersama adanya dugaan intimidasi, lalu ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut ya lantaran tentunya setiap saksi, bahkan tersangka juga wajib dijamin keselamatannya, dijamin keamanannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Budi, keterangan para saksi masih dibutuhkan penyidik demi mengungkap perkara tersebut.

Karena itu, dia mengimbau tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi atau mengganggu proses pemeriksaan.

“KPK menginginkan, ya, agar proses-proses penyidikan ini juga dapat berjalan secara efektif,” katanya.

Budi menyebutkan penyidik juga telah memperoleh sejumlah informasi dari pemeriksaan pengelola Wisma Atlet Pademangan, termasuk mengenai penggunaan sejumlah unit di lokasi tersebut.

“Posisi saksi dalam hal ini merupakan menolong penyidik demi menerangkan, menerangkan bagaimana dan bagaikan apa penggunaan unit-unit tersebut oleh pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyidikan perkara bea dan cukai ini,” jelasnya.

Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

KPK semasih belumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan penerbitan sprindik baru dilakukan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Ada sejumlah klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Uang Rp91 miliar tersebut berasal dari korporasi importir PT Blueray Cargo.

Dana itu diduga digunakan demi menyuap sejumlah aparatur negara Bea Cukai dan pihak lainnya terkait pengurusan kegiatan impor.

Dari salah satu sprindik baru tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Pengembangan perkara inilah yang menciptakan penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi, termasuk pengelola Wisma Atlet Pademangan.

KPK menegaskan proses pemeriksaan wajib berlangsung tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *