Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul pada Minggu (25/5/2026) lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).

Disampaikan Ihsan, dalam proses penyidikan, ada 32 orang saksi yang telah diperiksa demi mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.

Ihsan menyebutkan bahwa Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif bersama memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang pada saat ini sedang berjalan,” tegasnya.

Adapun para tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut, kata Ihsan, menjadi untukan dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepihak kepolisianan dalam menyerahkan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY demi menyerahkan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap tersangka intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” pungkasnya.

Polda DIY mengonfirmasi proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai bersama ketentuan hukum yang berlaku. Kepihak kepolisianan juga mengimbau seluruh pihak demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar agar tetap aman dan kondusif.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *