Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengembalian uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) 2024-2025 Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Jumat (14/8/2026).

Selain itu, KPK juga memeriksa marketing pihak swasta Novianti dan Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho.

“Penyidik menjalankan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Semasih belumnya, KPK sempat menyita uang sesejumlah SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah.

Budi menyebutkan duit tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) demi mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang SGD 12 ribu yang diamankan dari Juprizal itu diduga menjadi untukan dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh kepala daerah dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan untukan dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Budi juga sempat menerangkan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan bersama pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga memperoleh keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, demi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Uang-uang tersebut lalu ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang lalu diduga diberikan pak kepala daerah kepada pak aparatur negara kementerian kehutanan,” tambah dia.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya; Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

KPK menahan Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 lantaran dia makin dulu diamankan semasih belum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada malam 30 Juni.

Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *