MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menjalankan penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mencari bukti tambahan agar dapat menetapkan tersangka baru.
Penggeledahan tersebut berkaitan bersama pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Penyidik lalu membutuhkan alat bukti tambahan demi apa namanya nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Penggeledahan dilakukan secara maraton di Kanwil Pajak Surakarta, serta sejumlah lokasi berupa rumah dan kantor swasta di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
“Yang di Malang ini rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa, di mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan di antaranya emas seberat 1,3 kilogram dan juga uang tunai senilai Rp 100 juta,” ujar Budi.
Terhadap barang bukti berupa aset, dokumen, dan barang bukti elektronik yang disita, penyidik menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi demi mengonfirmasi temuan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan di Polresta Surakarta dan di Polrestabes Surabaya,” tandas Budi.
Semasih belumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengembangan perkara itu dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, masih belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.
Meski begitu, Budi masih belum memerinci perihal pengembangan perkara tersebut. Namun, dia menerangkan pemeriksaan saksi telah mengawali dilakukan penyidik.
Adapun pihak yang dimintai keterangan pada pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin yang diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari pada tahun ini. Mulyono disebut mengimbau uang kepada pihak swasta bersama modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan bersama adanya ‘uang apresiasi’.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN demi tahun pajak 2024 bersama status makin bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

