Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Hal tersebut disampaikan Hendardi melalui pernyataan pers yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, dalam rangka diskusi publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana Transparansi Kasus di Buka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Hendardi menilai argumentasi mengenai praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan hak hukum tersangka.

Namun, menurutnya, aspek prosedural tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana.

Ia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepihak kepolisianan kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan lantaran menyangkut persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses wajib diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi dalam pernyataannya.

Dia menegaskan, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib hukum seorang mantan aparatur negara tinggi Kejaksaan, namun juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

“Kita seluruh menginginkan supremasi hukum ditegakkan berakibat keadilan dapat diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum dapat kita jaga,” kata Hendardi.

Ia mengingatkan, apabila kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum terus menurun, masyarakat sekitar dapat terdorong mencari jalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan, termasuk melalui civil disobedience, mob justice, maupun street justice.

Karena itu, Hendardi mendorong seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dikawal secara terbuka dan akuntabel agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa maupun upaya menghindarkan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.

Diskusi umum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sekitar sipil. Mereka yakni Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D., Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., Pengamat Hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.

Sementara itu, peserta yang hadir berasal dari beragam kelompok masyarakat sekitar, mengawali dari organisasi kekalangan akademisian dan kepemudaan, perwakilan kalangan akademisi, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat sekitar umum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *