MediaMerdeka.com – Penyidik wajib termakin dahulu menjalankan penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime, semasih belum menjalankan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Salah satu tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan, bertanya kepada Mahrus Ali soal kebarangkalian penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.
Tanpa membuktikan termakin dahulu pemilik dan asal usul emas tersebut.
“Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, lalu ingin ditingkatkan ke pencucian uang,” kata Febri kepada Mahrus Ali, dalam persidangan, Kamis.
“Apakah wajib dibuktikan termakin dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang wajib dibuktikan? Dan bagaimana bila itu masih belum jelas?” Imbuhnya.
Mahrus menekankan apabila penyidik sewajibnya memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan tersebut. Untuk itu, lanjut Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal termakin dahulu.
“Ya, tetap wajib dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,” ucap mahrus.
Mahrus menyebutkan, penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan demi mengonfirmasi apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh tersangka. Hal ini penting lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.
“Kemudian bila konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,” katanya.
Namun, lanjut Mahrus, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana.
Untuk itu, semasih belum tindak pidana asal clear, sewajibnya masih belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
“Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi bila itu masih belum clear, semestinya itu masih belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya,” jelas Mahrus.
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia mengimbau hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

