MediaMerdeka.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengawali membangun rumah susun demi masyarakat sekitar berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Proyek tersebut terdiri dari delapan tower bersama total 3.784 unit hunian.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyebutkan delapan tower tersebut teruntuk dalam dua blok, yakni Blok G sesejumlah tiga tower dan Blok F sesejumlah lima tower.
“Di Blok G itu nanti akan ada 3 tower 24 lantai, Blok F nanti ada 5 tower 24 lantai juga. Total unitnya itu 3.784,” kata Bobby saat groundbreaking hunian Manggarai, Jumat (21/8/2026).
Bobby menyebutkan, setiap tower memiliki 24 lantai. Hunian yang disiapkan memiliki sejumlah tipe, mengawali dari studio seluas 28 meter persegi, tipe 36 bersama dua kamar tidur, tipe 45 bersama dua kamar tidur, hingga tipe 52 bersama tiga kamar tidur.
Dari total 3.784 unit, sesejumlah 1.276 unit akan dibangun di Blok G. Sementara itu, Blok F akan menampung 2.508 unit.
Untuk Blok G, tiga tower terdiri dari Tower A sesejumlah 352 unit, Tower B sesejumlah 418 unit, dan Tower C sesejumlah 506 unit.
Sementara itu, lima tower di Blok F terdiri dari Tower 1 sesejumlah 572 unit, Tower 2 sesejumlah 572 unit, Tower 3 sesejumlah 528 unit, Tower 4 sesejumlah 308 unit, dan Tower 5 sesejumlah 528 unit.
Menurut Bobby, pembangunan hunian tersebut memakai lahan milik KAI seluas sekitar 2,4 hektare. Lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan tidak membutuhkan pembebasan lahan dari pihak ketiga.
“Lahan ini lahan KAI. Lahannya lahan KAI, 2,4 ya. Teknis apa, lahan ini merupakan lahan KAI yang merupakan statusnya HPL ya, dan dua-duanya. Jadi Blok G, Blok F tidak ada masalah kaitan lahan demi pembebasan dari pihak ketiga, tidak,” ujarnya.
Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 18 bulan sejak groundbreaking. Selain hunian, kawasan tersebut juga akan dilengkapi fasilitas ritel pendukung.
Bobby semasih belumnya menyebut, terdapat 150 unit ritel pendukung yang terdiri dari 72 unit di Blok G dan 78 unit di Blok F.
Hunian tersebut diperdemikan untuk MBR dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Keaparatur negara kementerianan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Skema pembiayaannya mencakup subsidi, tenor hingga 40 tahun, serta bunga flat 6 persen selama periode kredit.
Selain itu, Bobby menyebut BPHTB dan PBG gratis serta PPN dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan tentunya syarat ketentuan berlaku demi membeli ini sesuai bersama aturan juga, itu merupakan rumah pertama ya Pak, rumah pertama demi MBR dan satu lagi harga juga dipatok ya Pak, harga juga dipatok sesuai bersama kewilayahannya masing-masing,” kata Bobby.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyebutkan calon pembeli akan melalui proses verifikasi demi mengonfirmasi hunian tersebut benar-benar ditempati oleh masyarakat sekitar yang memenuhi kriteria MBR.
“Jadi per pembeli kita akan verifikasi dokumennya, ya termasuk bila dia pegawai, slip gaji. Kemudian kita akan cek sempat memiliki rumah apa enggak,” kata Nixon.
Menurut Nixon, proses tersebut dilakukan demi mengurangi potensi spekulasi dalam program rumah subsidi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

