Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp 31 triliun demi mengangkat guru bersama status Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi di bawah Pemerintah Pusat, atau PNS.

“Kalau demi PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pegawai Pemerintah Pusat, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun kita telah siapkan,” kata Purbaya, dikutip Jumat (21/8/2026).

Menkeu Purbaya menegaskan bila pada saat ini Keaparatur negara kementerianan Keuangan telah menyiapkan realokasi anggaran dari berbagai pos demi tahun depan. Sehingga kenaikan guru PPPK ke PNS atau ASN ini tidak berdampak pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2,4 persen sesuai target Pemerintah.

“Kita dapat realokasi dari berbagai tempat, jadi defisitnya enggak berubah, cukup aman masih 2,4 persen,” lanjut dia.

Bendahara Negara tidak merinci berapa jumlah guru PPPK yang diangkat statusnya ke naungan Pemerintah Pusat. Ia menaksir bila total jumlahnya mencapai sekitar ratusan ribu.

Kendati begitu Pemerintah tak langsung mengangkat status guru tersebut pada tahun ini lantaran dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Untuk tahap awal, guru yang diangkat berjumlah puluhan ribu.

“Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi ketentuan kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” kata dia.

Semasih belumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengangkut kabar baik untuk para guru Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK) usai menghadiri Rapat Koordinasi antara Pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah menyepakati sejumlah perubahan terkait status kepegawaian para guru.

Prasetyo menerangkan bahwa rapat ini merupakan finalisasi dari rangkaian koordinasi panjang yang melibatkan berbagai keaparatur negara kementerianan terkait, mengawali dari Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Keaparatur negara kementerianan Agama, Keaparatur negara kementerianan Dikdasmen, hingga Keaparatur negara kementerianan PANRB.

“Sebenarnya ini bukan rapat yang pertama, ini sejumlah kali kami terus menjalankan rapat koordinasi, sinkronisasi data, dan pada hari ini lengkap dihadiri Menteri Keuangan, lalu Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, lalu Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen, dan Ibu MenPANRB demi memfinalkan dan mengambil sejumlah keputusan yang tadi seluruhnya telah diberikan penjelasan baik status maupun tahapannya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pemerintah menekankan bahwa penataan tenaga pendidik ini dilakukan bersama perhitungan matang, baik dari sisi kebutuhan formasi maupun kemampuan anggaran negara.

“Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun lantaran memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak dapat berdiri sendiri, seluruh wajib dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Keaparatur negara kementerianan Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, seluruh detail. Dan termasuk terutama juga berkenaan bersama kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki,” lanjutnya.

Poin utama yang menjadi sorotan dalam keputusan tersebut merupakan peningkatan status untuk guru PPPK paruh waktu dan peluang untuk PPPK penuh waktu demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tapi alhamdulillah pada hari ini tadi seluruh bersepakat dan memiliki kesepahaman demi, pertama, P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus P3K penuh waktu nanti akan mengawali berproses demi diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” tegas Mensesneg.

Selain kenaikan jenjang tersebut, pihak pemerintah juga menyepakati pengalihan kedudukan kepegawaian guru menjadi pegawai pusat.

“Kemudian berkenaan bersama masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pihak pemerintah pusat, gitu,” tambah Prasetyo.

Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlahnya aspirasi yang masuk melalui DPR maupun pihak pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan komitmen pihak pemerintah demi menyelesaikan persoalan guru secara cepat dan tepat.

“Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi terima kasih Pak Dasco. Ini lantaran memang permasalahan guru juga sejumlah masuk ke DPR, selain ke Keaparatur negara kementerianan PANRB dan kami juga di Kemensetneg. Nah, oleh lantaran itulah kami berkomitmen demi terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *