MediaMerdeka.com – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol) terbit pada akhir Agustus 2026 atau teramat lambat awal September 2026.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan proses finalisasi Perpres tersebut telah mencapai kesepahaman antara pihak pemerintah dan DPR RI. Tahap setelah itu yakni harmonisasi semasih belum aturan diterbitkan.
“Dan kami selaku Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi, sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco. Dan kami targetkan akhir pada bulan ini, atau teramat lama awal bulan depan, telah dapat kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menyebutkan, pembahasan Perpres tersebut melibatkan sejumlah keaparatur negara kementerianan dan lembaga.
Di antaranya Keaparatur negara kementerianan Perhubungan, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi), Keaparatur negara kementerianan UMKM, Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Keaparatur negara kementerianan Hukum, serta Danantara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan DPR semasih belumnya telah menjalankan rapat bersama keaparatur negara kementerianan terkait demi menyerap aspirasi dari tersangka transportasi online.
Menurut Dasco, Perpres tersebut tidak cuma mengatur layanan ojol demi angkutan orang, namun juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
“Alhamdulillah pada pada hari ini kami telah menjalankan finalisasi, lantaran yang diatur bukan cuma demi urusan ojol angkutan orang saja, namun ini telah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.
Dalam rancangan pengaturan tersebut, kewenangan juga diuntuk kepada sejumlah keaparatur negara kementerianan. Dasco menyebutkan, tarif angkutan orang akan diatur Keaparatur negara kementerianan Perhubungan, sementara itu tarif pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Dasco menyebutkan, besaran tarif pengantaran makanan dan barang masih belum dapat diumumkan lantaran masih dalam tahap simulasi dan harmonisasi.
“Nanti masih akan ketemu satu kali bersama keaparatur negara kementerianan-keaparatur negara kementerianan, akan ketemu satu kali lagi bersama para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh lantaran itu kami minta kepada seluruh pihak demi bersabar. Mari kita tunggu nanti Perpresnya, dan mudah-mudahan seluruhnya dapat berjalan bersama baik,” jelas Dasco.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan pihak pemerintah semasih belumnya telah mengatur layanan transportasi orang melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuannya mengenai platform fee sebesar 8 persen yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
“Jadi teman-teman dari ojek online bahwa pengaturan orang telah diberlakukan per 1 Juli. Ini demi jadi pengetahuan dari rekan-rekan media,” pungkas Dudy.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

